JAKARTA, SIN.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Dengan demikian, Mustafa yang telah menjadi terpidana suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 bakal kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Mustafa telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Mustafa ke tahap penuntutan atau tahap 2.
“Hari ini bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS (Mustafa) kepada Tim JPU KPK,” kata Ali melalui keterangan, Jumat (18/12/2020).
Seiring dengan itu, kata Ali, Tim JPU KPK tidak melakukan penahanan atas Mustafa lantaran yang bersangkutan tengah menjalani pidana badan dalam perkara lain di Lapas Sukamiskin.
Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Mustafa. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan.
“Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang,” katan Ali.
Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 158 saksi dari berbagai unsur selama proses penyidikan. Para saksi itu terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, anggota DPRD Lampung Tengah, dan pihak swasta.
Diketahui, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018 dan penerimaan atau janji lainnya.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari “ijon” proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek.
Secara total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi setidaknya Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Mustafa tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Secara rinci, uang yang diterima Mustafa terdiri dari sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan.
Tak hanya Mustafa, terkait kasus ini, KPK juga menjerat Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Kedua pengusaha ini diduga memberikan suap kepada Mustafa untuk menggarap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Dari Rp95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian dana tersebut berasal Awi dan Simon Susilo.
Dari kedua pengusaha ini, Mustafa menerima Rp12,5 miliar. Sebesar Rp5 miliar diberikan Awi sebagai fee “ijon” proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar.
Sementara sebesar Rp7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10% untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp76 miliar.
KPK juga telah menetapkan menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018. (oke/alx)
Komentar