JAKARTA, SIN.co.id – Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan membuka kembali penerimaan guru sekolah yang berstatus honorer, tentu membawa angin segar.
Bagi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, apa pun formulanya, skema yang dilakukan membuka harapan bagi ratusan guru honorer.
”Meski pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi mereka ini mempertegas kedudukan status,” ujar Azis Syamsuddin dalam keterangan resmi yang diteriam, Kamis (26/11/2020).
Apalagi, sambung Azis Syamsuddin, para guru honorer yang mengabdi di sekolah baik negeri maupun swasta bisa diangkat menjadi guru dengan status PPPK.
Terutama bagi guru honorer yang masuk dalam daftar Dapodik untuk mengikuti tes seleksi. ”DPR tentu mendukung Kementerian PAN RB termasuk langkah Kemendikbud yang memperpanjang formulasi proses seleksi,” imbuh pria jebolan Universitas Trisakti itu.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dengan pemberian kesempatan kepada guru honor akan memenuhi kebutuhan akan guru khususnya di daerah-daerah terpencil.
Manfaat lain, lanjut Azis Syamsuddin, dengan dibukanya seleksi pada 2021, memberi kesempatan kepada lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka.
”Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, semua guru honorer yang mengabdi di sekolah dan terdaftar di Dapodik dapat lulus dalam tes ini,” imbuhnya.
Azis Syamsuddin juga meminta kepada Pemerintah menunjukan komitmennya terhadap nasib 34 ribuan guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada rekrutmen 2019.
Wakil Rakyat asal Dapil II Lampung mendengar ada beberapa kendala dalam menyelesaikan penetapan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
”Ini menjadi catatan DPR. Harapannya problem yang terjadi segera rampung. Dan Kementerian terkait dapat memberikan penjelasan kendala yang ada.
Untuk diketahui, dari data yang diterima tenaga guru honorer kontrak yang lulus seleksi PPPK sebanyak 34.954 orang pada akhir bulan Januari 2019 lalu.
Namun untuk pengalokasian anggaran dalam Anggaran Penerimaan Belanja Daerah oleh pemerintah daerah, harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (ful/scio)
Komentar