oleh

Satpol PP Grebek Penjual Miras Yang Salah Satunya Adalah Pemilik Perangkat Desa

SIN– Seorang perangkat desa di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diketahui berjualan minuman keras di warungnya. Hal ini diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, menggerebek dua warung Gebog yang diduga menjual minuman keras.

Dari pengerebekan ini diketahui, salah satu warung adalah milik perangkat desa setempat. Petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek dan jenis. Sementara, dua pemilik warung yang berinisial SK dan SL, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Sholechah mengatakan pengrebekan yang dilakukan kali ini atas informasi masyarakat yang resah karena masih maraknya penjualan miras di desa tersebut. Lokasi desa yang berada di kawasan pegunungan Muria, membuat praktik tersebut kurang terdeteksi oleh petugas.

“Dari laporan masyarakat tersebut, tim kami akhirnya terjun ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” kata Djati seperti dikutip suarabaru.id grup siberindo.co, Rabu (4/11).

Baca Juga  Maraknya Percobaan Bunuh Pencermah, Ulama dan Segenap Pemuda Islam Menuntut

Dan benar juga, dari lokasi penggerebegan, petugas berhasil menyita 70 botol miras berbagai merek di warung milik SL dan 16 botol miras di warung milik SK yang merupakan perangkat desa.

Semua barang bukti tersebut, kata Djati, langsung diangkut untuk disita sebagai barang bukti.

Sementara, kedua pemilik warung, ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana ringan karena melanggar peraturan daerah (Perda) No.12 Tahun 2004 tentang minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga  Jadwal Operasional Bus Trans Jakarta Selama PSBB

“Kami sudah minta kedua penjual miras ini untuk menandatangani surat pernyataan dihadapan PPNS sambil menunggu proses persidangan. Kami berharap menjadi efek jera dan mereka tidak mengulangi lagi”, tukas Djati.

 

sumber : siberindo.com

Komentar

News Feed