oleh

Menumbuhkan Rasa Kesadaran Masyarakat, Polsek Kota Dompu Rutin Melaksanakan Operasi Yustisi,

SIN – Operasi yustisi gencar dilaksanakan jajaran Polres Dompu.Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020.
Giliran Polsek Kota Dompu melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, dengan melaksanakan operasi yustisi bagi warga pengguna jalan.
Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di Jalan lingkar utara kelurahan Bali Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (31/10/2020) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Kegiatan Operasi Yustusi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kota Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos bersama 5 personil Polsek Dompu.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, Polsek Dompu menjaring 50 orang warga masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar diberikan tindakan fisik berupa Pus up,
“Hukuman ini agar masyarakat sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan covid 19,”kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan, untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol covid mereka yang melamggar tidak menggunakan masker diberikan masker.
Masih banyaknya warga yang melanggar protokol Covid,Kapolsek mengimbau masyarakat Dompu yang melakukan aktifitas diluar rumah selalu memakai masker, serta mematuhi protokol kesehatan lainnya, untuk menekan penyebaran covid 19.

Baca Juga  Kemenparekraf akan Rilis Kharisma Event Nusantara 2023 di Teater IMAX Keong Mas

 

Sumber : siberindo.co

Komentar

News Feed