oleh

Gasak Hutan Lindung PC SANY 75, Di Police Line Tim Gabungan Gakkum KLHK

SIN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, dan Kehutanan Provinsi Babel Berikut KPHP Simbulan meng Police Line Satu Unit Alat Berat Excapator (PC) merk SANY 75 di Salah Satu perkebunan Di Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Senin (26/20/2020) Kemarin.

Police Line Satu Unit Alat Berat warna kuning tersebut setelah kedapatan merambah Kawasan Hutan Lindung (HL) Yang dijadikan perkebunan.

Kabid Perlindungan, Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Jon Saragih, Saat dikonfirmasi Okeyboz.com membenarkan adanya Polis Line satu alat berat dikawasan Hutan Lindung. Namun dirinya tidak dapat berkomentar banyak karena kasus tersebut di ambil Ahli.

“Benar jadi kemarin kami tidak dapat melakukan penyitaan alat berat itu karena Operator Alat tidak ada dan kuncinya dibawa mengingat Medan waktu itu sangat susah. Karena kita Kolaborasi dengan Tim Gakkum maka. Pihak Gakkum menyarankan agar mencatat Nomor Mesin dan Nomor rangka dan selanjutnya akan kita Telusuri,”ujarnya.

Baca Juga  Beranguskan! Judi Togel Meresahkan Masyarakat di Kota Jayapura

Masih dikatakan Jon pihaknya tidak Main-main dalam Penegakkan Hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka belitung terkait oknum-oknum yang merambah kawasan Hutan.

“Kami akan kejar terus dan secepatnya akan kami infokan pemilik alat dan Perkebunan tersebut. Intinya sekarang masih dalam Penyelidikan,”jelasnya.

Sementara Pemilik Kebun belum diketahui milik siapa. Namun informasi yang berhasil dihimpun Okeyboz.com alat berat tersebut milik H. ST. Warga Bangka Tengah.

Baca Juga  Satlantas Amakan 21 Motor Knalpot Bising

 

 

sumber : siberindo.co

Komentar

News Feed