SIN.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Dadang M. Naser mengingatkan bahwa penyusutan lahan sawah di Kabupaten Bandung terus terjadi, meski produksi padi di daerah tersebut masih mengalami surplus.
Dadang menjelaskan arah kebijakan sawah abadi di Kabupaten Bandung seharusnya ditekankan pada intensifikasi, bukan perluasan lahan, mengingat ketersediaan lahan yang semakin terbatas akibat tekanan penduduk dari Kota Bandung dan Cimahi yang terus melebar ke wilayah kabupaten untuk permukiman, bisnis, dan industri.
“Kegiatan sawah abadi di Kabupaten Bandung titik tekannya (untuk) intensifikasi, bukan perluasan. Kalaupun food estate di luar Jawa itu bisa dibikin karena masih luas, kalau di kita malah mengurangi banyak. Saya lihat dari tahun ke tahun itu (lahan sawah) ada kekurangan. Itu memang harus dicegah, harus disetop,” ujar Dadang saat diwawancarai Parlementaria usai kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI membahas persoalan pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Ia menyebut pengurangan lahan sawah tersebut turut dipicu oleh tekanan ekonomi yang dihadapi petani, di mana kelayakan bisnis pertanian dinilai kalah bersaing dengan nilai investasi lahan yang terus meningkat. Menurutnya, meski pemerintah telah menetapkan harga gabah yang relatif menguntungkan petani, hal itu belum sepenuhnya berlaku merata untuk kondisi di Kabupaten Bandung.
“Namun (petani) Bandung itu nggak bisa ngejual (gabah) Rp6.500 per kilo. Beras Bandung sudah mahal karena kualitas. Namun ada berbagai faktor sehingga sawahnya (dijual), karena sehari-hari (mengelola) sawah dihitung harga lebih mahal, ya dijual saja,” katanya.
Dadang menegaskan perlunya kebijakan tata ruang yang mengatur secara jelas batas dan persentase alih fungsi lahan yang diperbolehkan, disertai insentif bagi daerah yang konsisten mempertahankan sawah abadi dan produktivitas pangannya. Ia menyebut Kabupaten Bandung sejauh ini masih mencatatkan surplus produksi padi meski luas lahan sawahnya terus berkurang dari tahun ke tahun.
Ia memastikan seluruh masukan mengenai kondisi lahan dan ekonomi petani di Kabupaten Bandung telah disampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk dibawa ke ranah pembahasan kebijakan di tingkat pusat, agar aturan LSD dan LP2B dapat dirumuskan secara lebih adil dan sesuai dengan kondisi faktual daerah padat penduduk seperti Kabupaten Bandung.
Diketahui, dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 19 ayat a disebutkan bahwa menetapkan bahwa Pemerintah Pusat akan memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah jika Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang akan menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang lebih dari 87 persen dari total luasan lahan baku sawah di wilayahnya.***










