SIN.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI diarahkan tidak hanya menjadi regulasi perlindungan karya, tetapi juga instrumen yang dapat memperkuat daya saing dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengatakan salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut adalah memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendaftarkan desain hasil kreativitas mereka.
Menurutnya, selama ini masih banyak pelaku UMKM yang memiliki produk dengan nilai desain tinggi, tetapi belum memahami pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran desain industri.
“RUU ini sebetulnya banyak memberikan atensi besar terhadap UMKM. Yang pertama adalah kemudahan UMKM di dalam mendaftar, artinya ada pendampingan. Kemudian kalau bersengketa juga ada pendampingan,” ujar Franciscus kepada Parlementaria usai memimpin kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).
Legislator Dapil Kalimantan Barat I ini menjelaskan, selain aspek kemudahan pendaftaran, RUU tersebut juga membuka peluang agar desain industri yang telah memperoleh sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi. Salah satunya melalui skema jaminan fidusia yang memungkinkan desain tersebut menjadi objek agunan kepada lembaga pembiayaan.
Dengan mekanisme tersebut, UMKM yang memiliki karya desain terdaftar dapat memperoleh akses modal kerja dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai bagian dari nilai usaha. “Desain yang dihasilkan oleh UMKM itu bisa diagunkan, ada fidusia. Jadi sebagai objek yang dapat diagunkan ke lembaga pembiayaan,” katanya.
Franciscus menyebut pemerintah saat ini juga telah mengembangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) Financing. Melalui skema tersebut, karya kreatif tidak hanya dipandang sebagai hasil inovasi, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
“Bagaimana ke depannya UMKM-UMKM ini dengan kreasi dia, dengan desain dia, kemudian didaftarkan, mendapat sertifikat, kemudian dari sertifikat itu dia meminta modal kerja kepada bank, itu bisa diakomodir,” jelasnya.
Selain akses pembiayaan, aspek perlindungan hukum terhadap para pendesain juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Franciscus mengatakan regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha tidak ragu menghasilkan inovasi baru.
Dalam pembahasan mengenai sanksi, Pansus mengusulkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa secara bertahap. Sengketa perdata terkait desain industri, menurutnya, perlu didahulukan sebelum masuk pada proses pidana.
“Kita mengusulkan di dalam RUU ini dimasukkan bahwa yang perdata dulu, jadi sengketa merek, sengketa desain industrinya didahulukan sebelum sengketa pidananya,” ujarnya.
Pansus juga mengusulkan penyesuaian ancaman pidana dalam RUU tersebut dari lima tahun menjadi empat tahun. Langkah itu dilakukan agar proses penyelesaian perkara tetap memberikan perlindungan hukum, namun tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan bagi pelaku usaha dalam berinovasi.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, tujuan utama pembentukan RUU Desain Industri bukan hanya menghadirkan aturan baru, tetapi memastikan regulasi tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama UMKM.
“Kita ingin supaya Undang-Undang ini tidak hanya cukup menjadi salah satu Undang-Undang yang dihadirkan oleh DPR bersama Pemerintah, tetapi bagaimana Undang-Undang ini langsung bisa diimplementasikan dan dirasakan, khususnya oleh para UMKM,” katanya.
Untuk memastikan implementasi berjalan setelah regulasi disahkan, Pansus juga melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Kementerian Ekonomi Kreatif, serta Kementerian UMKM.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempersiapkan ekosistem pendukung, mulai dari proses sertifikasi desain industri hingga akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
“Komunikasi-komunikasi kami terutama meng-address bagaimana desain yang dihasilkan kemudian diberikan sertifikat, lalu dapat jaminan fidusia untuk bisa kemudian mendapat modal kerja. Salah satunya itu yang menjadi concern bagaimana RUU ini setelah ditetapkan langsung bisa diimplementasikan,” tuturnya.
Melalui pendekatan tersebut, RUU Desain Industri diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan sekaligus membuka peluang baru bagi UMKM untuk menjadikan kreativitas dan inovasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.***










