oleh

Danang Wicaksana Sulistya Minta Kemenhub Investigasi Menyeluruh Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dan Evaluasi Pembatasan Usia Kapal

SIN.CO.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI segera melakukan investigasi menyeluruh terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan. Kapal angkutan yang membawa 243 orang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang kontak dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026).

Danang menegaskan bahwa investigasi mendalam sangat diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan, sekaligus memastikan seluruh aspek keselamatan pelayaran telah dipenuhi oleh pihak operator maupun otoritas terkait.

“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga  Sektor Usaha Paling Diburu Pencaker Selama Pandemi

Selain mengusut penyebab pasti kecelakaan, Danang mendesak Kemenhub untuk mengaudit dan memeriksa dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Pemeriksaan juga harus mencakup legalitas serta proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pihak Syahbandar.

“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Seluruh dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan,” jelasnya.

Baca Juga  Selain Direktur Jasa Marga, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya

Lebih lanjut, Danang menyoroti informasi mengenai usia operasional KM Virgo Transport 8 yang disinyalir sudah tua. Menurutnya, temuan ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kemenhub dalam menata sistem keselamatan transportasi laut nasional, termasuk wacana pembatasan usia kapal.

“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan regulasi pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” tegas Legislator Fraksi Gerindra ini.

Ia menilai, opsi pembatasan usia kapal dapat dijadikan salah satu kebijakan strategis apabila hasil investigasi nantinya menunjukkan bahwa faktor usia serta kondisi teknis kapal berkontribusi langsung terhadap kecelakaan tersebut.

Baca Juga  Kemnaker Perkuat Layanan Ketenagakerjaan Lewat Integrasi Data

Mengakhiri keterangannya, Danang mengingatkan agar evaluasi ini tidak hanya berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8 semata. Peristiwa ini harus dijadikan momentum nasional untuk memperketat pengawasan armada, mekanisme pemeriksaan kelaikan, hingga proses penerbitan izin berlayar demi mencegah berulangnya kecelakaan serupa di masa depan.

“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” pungkasnya.***

News Feed