oleh

Willy Aditya Dorong Penguatan Pengawasan Berlapis dari Hulu hingga Hilir untuk Cegah TPPO dan TPPM di Bandara Soekarno-Hatta

SIN.co.id Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) secara menyeluruh, mulai dari edukasi masyarakat, proses penerbitan paspor, hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus keberangkatan nonprosedural sekaligus mengungkap jaringan yang berada di baliknya.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu gerbang utama perlintasan internasional Indonesia memiliki posisi strategis dalam pencegahan TPPO dan TPPM. Karena itu, fungsi pengawasan keimigrasian harus berjalan sejak sebelum keberangkatan hingga pemeriksaan di perbatasan.

“Perhatian utama kami adalah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia atau TPPM, khususnya bagaimana fungsi keimigrasian mampu melakukan pencegahan sejak sebelum keberangkatan hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ujar Willy saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga  Relawan Perisai Prabowo Siapkan Tiga Pilar Aksi Untuk Menangkan Pilpres 2024

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan bahwa pencegahan telah dilakukan melalui pendekatan dari hulu hingga hilir. Saat ini, Kanim Soetta membina tiga Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Pegadungan, Cengkareng Timur, dan Duri Kosambi. Pemetaan menunjukkan adanya kerawanan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, terutama akibat iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi atau penyalahgunaan visa kunjungan. Negara tujuan yang dinilai rawan antara lain Kamboja, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Pada tahap pelayanan paspor, Kanim Soetta mencatat 38 pembatalan paspor yang terindikasi TPPO pada 2025 dan tujuh pembatalan hingga 2026. Sementara pada tahap pemeriksaan perbatasan, tercatat 1.903 penundaan keberangkatan pada 2025 dan 1.019 orang hingga Agustus 2026.

Baca Juga  Pengurus Pusat SMSI Masa Bakti 2024-2029 Dikukuhkan, Ini Daftarnya

Galih menuturkan, setiap permohonan paspor atau calon penumpang yang terindikasi mencurigakan akan dirujuk kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menjalani wawancara dan pemeriksaan lebih mendalam. Data intelijen kemudian diintegrasikan dengan sistem pengawasan dan dapat digunakan petugas TPI maupun Passenger Analysis Unit (PAU) untuk mendeteksi calon penumpang yang memiliki indikator risiko.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara turut menilai penguatan pencegahan harus dilakukan berlapis. Menurutnya, kantor imigrasi yang menerbitkan paspor merupakan benteng awal, sementara Bandara Soekarno-Hatta menjadi benteng terakhir sebelum seseorang berangkat ke luar negeri.

Baca Juga  Pedagang Seafood Berjuang Menangkan Prabowo Gibran, Presiden KAI: Satu Putaran YES!

“Benteng terakhir kita itu adalah di Soekarno-Hatta, tetapi benteng pertama adalah di kantor-kantor imigrasi. Mereka yang pertama bikin paspor, penyaringannya di situ supaya ada kewaspadaan,” ungkap Wakil Ketua Komisi XIII tersebut.

Dewi juga meminta penguatan profiling terhadap calon penumpang, termasuk memperhatikan pola perjalanan dan negara tujuan yang memiliki tingkat kerawanan TPPO. “Ini bukan masalah kurang atau lebih, tetapi memang harus selalu waspada dan ditingkatkan, terutama untuk profiling itu,” tegasnya.

Komisi XIII berharap penguatan pencegahan tersebut tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di bandara, tetapi juga memperkuat edukasi dan koordinasi lintas sektor sehingga potensi korban maupun jaringan TPPO dan TPPM dapat dideteksi sejak dini. ***

News Feed