oleh

Catatan Kritis Tentang Kewarganegaraan Ganda

Oleh: Syafril Sjofyan, Sekjen Forum Tanah Air ( Komunitas Diaspora Indonesia di 26 Negara)

Pemerintah pada Juli 2026 menyatakan konsep kewarganegaraan ganda terbatas diarahkan kepada individu dengan keahlian yang dibutuhkan negara, dan pada 14 Agustus 2026 Presiden Prabowo pada pidato kenegraan di Gedung DPR-RI kembali mengumumkan rencana perubahan UU Kewarganegaraan untuk memungkinkan kewarganegaraan ganda “terbatas”.

Saya cenderung mendukung tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Persoalannya bukan “boleh atau tidak boleh dwikewarganegaraan”, melainkan siapa yang boleh mendapatkannya, untuk kepentingan apa, melalui mekanisme apa, dan siapa yang mengawasi?

Ada kekuatiran karena dapat menjadi pintu masuk diskresi, kolusi, bahkan jual-beli kewarganegaraan. Kekhawatiran semacam ini juga sudah muncul dalam pembahasan DPR.

Jangan dijadikan sebagai “hadiah” tetapi “negara memberikan status kewarganegaraan ganda terbatas kepada yang memenuhi kriteria objektif dan terbukti memberikan atau berpotensi memberikan kontribusi strategis bagi kepentingan nasional.” Pemerintah menyebut bidang seperti IPTEK, ekonomi/investasi, kebudayaan, olahraga dan bidang strategis lain sebagai sasaran kewarganegaraan ganda tertentu. Yang paling penting jangan hanya melihat “kaya”

Ini menurut saya sangat krusial. Karena kaya tidak sama dengan berkualitas. Jangan sampai UU tersebut berubah menjadi “bayar investasi lalu dapat kewarganegaraan Indonesia.” Itu berbahaya.
Indonesia membutuhkan talenta, pengetahuan, jaringan global, teknologi dan kontribusi, bukan sekadar modal.

Seorang profesor Indonesia yang bekerja di MIT, Stanford, Oxford, Tokyo atau Melbourne mungkin mempunyai nilai strategis yang jauh lebih besar bagi Indonesia daripada seorang investor yang membawa uang tetapi tidak membawa teknologi.

Karena itu kriterianya harus talent + integrity + contribution + strategic value bukan money + political connection. Saya justru menyarankan ada “National Interest Test”. Setiap permohonan harus melewati semacam UJI KEPENTINGAN STRATEGIS NASIONAL.

Baca Juga  Pentingnya Kebebasan Pers, Kompolnas Sosialisasikan Perlindungan Hukum untuk Jurnalis di Papua

Minimal menjawab tentang keahlian pemohon? Apa kontribusinya kepada Indonesia? Apakah keahliannya memang dibutuhkan? Apa rekam jejaknya? Apakah pernah melakukan tindak pidana serius? Bagaimana sumber kekayaannya? Apakah mempunyai konflik kepentingan? Apakah mempunyai hubungan dengan kepentingan asing yang dapat mengancam keamanan nasional? Apa kontribusi yang akan diberikan kepada Indonesia?Berapa lama komitmen kontribusinya?

Dengan demikian, kewarganegaraan ganda bukan sekadar “hak administrative”, tetapi juga “hubungan timbal balik antara individu dan negara”. Ini gagasan yang menurut saya sangat penting.

Orang yang mendapatkan status tersebut harus mempunyai komitmen kontribusi nasional. Misalnya mengajar di Indonesia dalam periode tertentu, melakukan transfer teknologi, membangun pusat riset, membina startup Indonesia, investasi produktif, membangun jaringan ekspor, menjadi mentor SDM Indonesia, melakukan penelitian bersama institusi Indonesia, membantu diplomasi ekonomi Indonesia.

Tidak harus tinggal di Indonesia sepanjang tahun. Justru kelebihan diaspora adalah mereka berada di luar negeri dan mempunyai jaringan global. Jadi tidak perlu memaksa diaspora pulang secara fisik. Yang harus “pulang” adalah ilmu, teknologi, modal, jaringan, pengalaman dan akses globalnya.

Tetapi ada satu persoalan konstitusional yang serius. Indonesia selama ini menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian tertentu, terutama bagi anak dalam kondisi yang memenuhi ketentuan UU 12/2006. UU tersebut memang memberikan mekanisme kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak, dengan kewajiban memilih kewarganegaraan pada usia tertentu.

RUU baru bahkan dirancang memperpanjang usia memilih dari 18–21 menjadi 18–26 tahun dan memberikan mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dalam kondisi tertentu.
Karena itu, kewarganegaraan ganda untuk diaspora dewasa harus dirumuskan sangat hati-hati.

Jangan sampai kita menciptakan status yang secara hukum tidak jelas WNI tetapi juga WNA, punya hak tetapi tidak punya kewajiban, mempunyai hak ekonomi tetapi tidak mempunyai loyalitas hukum yang jelas.

Baca Juga  Menag Dorong UIN Jurai Siwo Lampung Perkuat Tradisi Keilmuan Berbasis Budaya

Hak politik harus dipikirkan sangat hati-hati. Ini bagian yang menurut saya jauh lebih sensitif daripada hak tinggal atau hak ekonomi. Misalnya seseorang mempunyai dwi kewargaan negara INA dan RRT. Apakah dia otomatis boleh memilih Presiden Indonesia? menjadi anggota DPR? menjadi menteri? menjadi pejabat negara? menjadi pimpinan BUMN strategis? memegang jabatan di sektor pertahanan?
memiliki akses terhadap informasi rahasia negara?

Menurut saya tidak boleh otomatis. Harus ada pembedaan antara status kewarganegaraan dengan Hak politik dan jabatan strategis negara. Bahkan saya akan merekomendasikan kewarganegaraan ganda terbatas tidak otomatis seluruh hak politik dan jabatan publik.

Untuk jabatan yang menyangkut pertahanan, keamanan, intelijen, diplomasi, penegakan hukum, dan posisi strategis tertentu, harus ada aturan khusus mengenai loyalitas dan konflik kewarganegaraan.

Risiko terbesar justru bukan diaspora tetapi penyalahgunaan oleh elite. Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian utama. Bayangkan kalau UU mengatakan Presiden dapat memberikan kewarganegaraan ganda kepada orang yang dianggap mempunyai kontribusi strategis.

Pertanyaannya siapa yang menentukan “strategis”? Kalau jawabannya terlalu subjektif, bisa terjadi orang dekat penguasa dapat dianggap strategis lalu diberi kewarganegaraan. Ini berisiko politisasi dan komersialisasi kewarganegaraan. Saya mengusulkan keputusan tidak boleh hanya berada di tangan satu kementerian atau Presiden.

Harus ada “Komisi Independen Kewarganegaraan Strategis”. dengan unsur Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, BIN/instansi keamanan sesuai kebutuhan, Kementerian Keuangan, Kementerian teknis terkait, Akademisi, Profesional dan Unsur Insitusi Diaspora, dan seluruh keputusan harus mempunyai alasan tertulis yang dapat diaudit.

Baca Juga  Wamenpar Tegaskan Pariwisata Berkelanjutan Jadi Fondasi Daya Saing Global Indonesia

Saya melihat ada peluang besar untuk Indonesia. Kalau dibuat benar, manfaatnya bisa sangat besar. Indonesia mempunyai diaspora yang tersebar di berbagai negara. Selama ini negara sering melihat mereka sebagai orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Padahal paradigma yang lebih maju adalah diaspora sebagai jaringan strategis Indonesia di seluruh dunia. Bisa menjadi jembatan teknologi, investasi, pendidikan, perdagangan dan diplomasi. Pemerintah sendiri dalam RUU sudah memasukkan konsep diaspora hingga keturunan derajat ketiga serta memberikan perhatian khusus terhadap hubungan historis, kultur dan emosional mereka dengan Indonesia.

Menurut saya gunakan kriteria DIASPORA STRATEGIS bukan Diaspora “berkualitas” pengertiannya terlalu umum. Seorang diaspora bisa berpendidikan tinggi tetapi tidak berkontribusi, kaya tetapi tidak membawa manfaat, terkenal tetapi tidak strategis. Sebaliknya, seseorang yang tidak terkenal tetapi menguasai teknologi tertentu yang sangat dibutuhkan Indonesia bisa memiliki nilai strategis luar biasa.

Jadi parameternya harus STRATEGIC VALUE TO INDONESIA.
Saya mendukung gagasan kewarganegaraan ganda terbatas. Tetapi saya akan memberikan dukungan bersyarat. Jangan buka pintu dwikewarganegaraan secara umum. Buka pintu secara selektif untuk diaspora strategis, berbasis kompetensi, integritas, kebutuhan nasional, kontribusi nyata, transparansi dan mekanisme pengawasan yang independen.

Menurut saya ada satu prinsip yang harus menjadi “pasal emas” dalam RUU tersebut Kewarganegaraan ganda terbatas tidak boleh menjadi komoditas, hadiah politik, instrumen investasi semata, atau privilege bagi orang dekat kekuasaan. Kalau prinsip itu masuk, UU ini bisa menjadi instrumen brain gain. Kalau tidak, justru bisa berubah menjadi instrumen patronase dan jual beli kewarganegaraan.

Bandung, 17 Agustsus 2026
Dirgahayu Indonesia HUT RI ke 81. Merdeka!!!

News Feed