oleh

Wamenag dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Wujudkan Ekosistem Pendidikan Aman dan Nyaman

SIN.CO.ID – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i bersilaturahmi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, di kantor Kejaksaan RI, Jakarta. Pertemuan ini membahas penguatan sinergi antara Kementerian Agama dan Kejaksaan RI dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, berintegritas, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.

Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan madrasah dan pesantren menjadi perhatian Kemenag dan Kejaksaan. Menurut Wamenag, kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi.

Setiap pelaku yang terbukti bersalah, kata Romo Syafi’I, harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan dituntut secara maksimal sesuai fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, setiap tindakan kekerasan bukan hanya melukai korban, tetapi juga mengancam masa depan Generasi Emas Indonesia 2045.

Baca Juga  Impor Kurma Melonjak Tembus Rp 249 Miliar

“Alhamdulillah, diskusi berlangsung dengan sangat baik. Kami memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas kekerasan di madrasah dan pesantren, serta memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” tegas Wamenag usai bertemu Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Wamenag menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia beserta seluruh jajarannya atas komitmen, dukungan, dan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama dalam memperkuat perlindungan anak dan penegakan hukum. Wamenag berharap kolaborasi ini menjadi ikhtiar bersama untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang benar-benar bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak ada ruang bagi kekerasan di dunia pendidikan,” tandasnya.

Baca Juga  PPDB Kabupaten Serang Dibuka 21 Juni 2021

Lapor ke AMAN

Kemenag telah membuka akses pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Melalui aplikasi yang dapat diakses di aman.kemenag.go.id, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan di ruang digital.

“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Romo Syafi’i.

Selain AMAN, Kementerian Agama juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Layanan berbasis chatbot ini memungkinkan pelapor menyampaikan aduan secara rahasia, aman, dan responsif melalui formulir digital yang telah disiapkan.

Baca Juga  Dana Abadi Manusia

“Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” jelasnya.

“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” sambungnya.

Untuk menjaga objektivitas penanganan laporan, pengelolaan pengaduan akan dilakukan oleh tim khusus di luar unsur pengasuh pesantren. “Kami menyiapkan tim di luar pengasuh pesantren sehingga laporan dipastikan ditindaklanjuti dan memberi ruang yang membuat anak-anak berani speak up atas apa yang mereka alami,” tutup Romo Syafi’i.

News Feed