Jakarta – Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakuan emisi akan diberlakukan mulai 13 November 2021. Dalam rangka sosialisasi wajib uji
Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Berlaku 13 November Mendatang
Jakarta – Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakuan emisi akan diberlakukan mulai 13 November 2021. Dalam rangka sosialisasi wajib uji