SIN.CO.ID, JAKARTA — Hakim bersifat independen, yang tidak dapat dintervensi maupun diintimidasi oleh siapapun. Karena itu, jika ada keragu – raguan mengenai sesuatu hal dalam perkara yang ditanganinya, maka haruslah diputuskan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Demikian disampaikan Advokat/Penasehat hukum Usman Heri Purwono, SH.,MH, Ultravio, dan Ziky Qori Ibrahim, SH.,MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “OHP Lawfirm” kepada media sin.co.id dan ciberindo.co, rabu (20/4/2022). Usman Heri Purwono, SH.,MH Cs merupakan kuasa hukum dari ketiga terdakwa, yakni, Chen Peng, Wang Long, dan Wu Jian, ketiga adals Warga Negara Asing (WNA) dari Negara China.
Dijelaskan Usman, ketiga terdakwa yakni, Chen Peng, Wang Long, dan Wu Jian itu adalah pengusaha yang datang dari China ke Indonesia untuk berinvestasi dibidang Pertambangan. Dalam menjalankan usahanya, mereka bernaung di Badan Usaha yang resmi, yakni
PT. Terram Aurum Abadi (PT. TAA). Sayangnya, mereka akhirnya dituding melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong,
dan pidana penipuan yang ditangani Penyidik Ciber Ditreskrimsus Polda Metrojaya, atas laporan Polisi oleh pihak yang merasa korban, yakni Ir. Meilawati Mudali. Korban mengaku telah mengalami kerugian Rp 1,9 miliar akibat permainan investasi.
“Perkara ini sudah diputus di PN Jakarta Barat, dengan Terpidana YING MING als LOUYI. Dia divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 100 Jt dengan subsider 4 bulan,” ujar Usman.
Lebih lanjut Usman menuturkan, dalam fakta persidangan perkara tersebut, terungkap ketiga terdakwa, yakni Chen Peng, Wang Long, dan Wu Jian, tidak memiliki hubungan apapun dengan YING MING alias LOUYI, kecuali hanya menumpang dirumah ketiga terdakwa.
Hal itu disampaikan pada sidang perkara No. 1295/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan Tim Penasehat hukum Usman Heri Purwono, SH.,MH, Ultravio, dan Ziky Qori Ibrahim, SH.,MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “OHP Lawfirm”. Pledoi itu disampaikan didepan majelis hakim yang memimpin persidangan, yakni Srutopo Mulyono SH MH (Ketua Majelis), didampingi Mahmuriadin, SH dan Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari Rabu (20/4-2022).
Dalam Pledoi itu diungkapkan oleh Penahehat Hukum/Kuasa hukum Terdakwa, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara eksplisit hanya meneruskan apa yg ada dalam surat dakwahan. Kemudian, JPU mengabaikan fakta-Fakta yg muncul dalam Persidangan. Terutama yang mematahkan pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam surat dakwahan, dan dianggap mengada-ada.
Secara fakta, ketiga terdakwa tertangkap 22 September 2021. Dalam penangkalan itu ditemukan barang milik YINGMING als LOUYI di Kediaman Ketiga Terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Berselang dua minggu setelah itu, YINGMING tertangkap di Jambi dan dibawa ke Unit Ciber Ditkrimsus Polda Metro untuk diproses hukum.
“Mencermati fakta penyidikan, seharusnya ketika sudah tertangkapnya YINGMING sebagai pelaku tindak pidana, ketiga tersangka tersebut sudah harus dilepaskan dari tahanan. Karena memang bukan pelaku tindak pidana yg disangkakan kepadanya. Namun yg terjadi, berkas pemeriksaan penyidik Polri, dipaksakan untuk P21 ke kejaksaan, ” tutur Usman.
Usman HP,. SH,. MH selaku Penasehat Hukum ketiga terdakwa, yang di konfirmasi di Kantor OHP Lawfirm, menegaskan ketidak puasan dengan hasil pemeriksaan penyidik itu. Apalagi Usman sendiri selaku advokat, juga cukup senior di Polri, yakni Mantan Kabid Propam Polda Metrojaya. Menurut Usman, , setidaknya empat kali OHP Lawfirm, melayangkan surat kepada Direskrimsus PMJ KBP AULIANSYSH LUBIS yakni
No: SP2HP/3190/OHP.LF-WWC.PMJ/X/2021, No 3127/OHP.LF-WWC/XI/2021, No 3189/OHP.LF-WWC/XI/2021,
No. 3211/OHP.LF.WWC- PMJ/XI/2021. Surat-surat tersebut
memberikan warning sekaligus melaksanakan Hak dan kewajiban selaku Advokat dalam melaksankan fungsi melindungi Hak Klien. Namun tidak diindahkan secara arif dan Bijak oleh penyidik maupun pihak kejaksaan.
Sehingga selaku Advokatnya, Usman Cs mengajukan
Pra Peradilan Ke PN Jaksel. Karena Penyidik
Ditkrimsus Polda Metrojaya dianggap buru-buru mengupayakan P21, dan Jaksa Magdalena Simanjong SH, sesegera mungkin di sidangkan ke PN Jakarta Utara, untuk menggugurkan upaya Prapid secara Hukum.
“Dengan waktu singkat, berkas perkara itu diterima dan diajuksn ke PN tertanggal 9 desember 2021. Kemudian penetapan sidangnya tanggal 13 Desember 2022. Secara hukum sah, tapi tidak patut dan wajar, ” tambah Usman.
Dampaknya, timbul surat dakwahan yg kurang cermat kurang jelas serta kurang lengkap. Sehingga dalam persidangan JPU Magdalena Simanjong SH , tidak memahami apa yg didakwakannya. Bahkan Ketua Majelis Hakim sendiri sempat memberikan teguran, supaya JPU punya kewajiban Pembuktian yang meyakinkan.
Menariknya, dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksipun dalam kesaksiannya dapat membuktikan keterlibatan ketiga Terdakwa sebagai Pelaku dalam perkara A Quo. Seperti yang diungkapkan dalam Pledoi oleh Penasehat Hukum ketiga terdakwa.
Saat TIM SIBERINDO menanyakan kepada kuasa hukum , Usman Heri Purwono SH,.MH , tentang pendapatnya tentang fakta persidangan itu, langsung diresponnya. Usman, menyatakan bahwa lebih mulia dan terhormat, apabila tuntuntan jaksa yg disampai berupa tuntutan Bebas dari segala tuntutan (Vrispraak). “Karena fakta Ketiga Terdakwa ini, bukan merupakan Pelaku tindak pidana yg didakwakan Penuntut Umum, ” tegasnya.
Tim Advokat/PH juga menyatakan, P21 bukan segalanya. Sehingga Penyidik Kepolisian, tidak sekedar melempar tanggung jawab kepada JPU untuk memaksakan P21. Karena keterpaksaan tanpa bukti dan saksi yang kuat, bisa dianggap sebagai perbuatan Zalim dan memiliki Resiko Hukum.
“Sebagai Tim penasehat hukum, mohon kepada majelis hakim dalam Nota Pembelaannya atau Pledoii yang sudah kami sampaikan, untuk disikapi dengan baik. Dengan memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dalam amar putusannya berkenan menyatakan, menolak dakwaan JPU, ” harap Usman Cs.
Selain menolak dakwaan JPU, setidak – tidaknya putusan majlis hakim menyatakan tidak dapat diterima dakwaan tersebut, dan membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat, martabat serta nama baiknya seperti semula.
Selain itu, agar satu unit mobil Nissan X Trail No. Polisi B 2189 KN berikut kuncinya dikembalikan kepada PT. Terran Aurum Abadi (PT. TAA). Dikarenakan mobil tersebut adalah milik PT. TAA bukan milik ketiga terdakwa secara pribadi.
Kembali ditegaskan, Tim penasehat hukum, bahwa dakwaan Jaksa tidak tepat. Ketiga terdakwa, tidak terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 A ayat (1) ji pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI No.12 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kembali dijelaskan Usman, mengenai perkara tersebut. Korban atau pelapor, yakni Ir. Meilawati Mudali, bekerja di Asuransi Kesehatan PT. Prudental Life Assurance (PT. PLA). Dia diajak kerjasama oleh Fanko di Hongkong yang kiprahnya memberikan bantuan sosial dengan mendirikan Foundation Internasional dan ikut Aplikasi Trading Coin UpBit, agar mendapatkan keuntungan sebesar 4 %.
Karena itulah Ir. Meilawati Mudali mengirimkan uang ke beberapa rekening yang diberikan Fanko, dan dalam permainan tersebut dia pun telah mendapat keuntungan. Ketika dia mau menarik kembali modal yang dikirim ke Fanko itu, ternyata menurut Fanko, modalnya itu tidak bisa ditarik kembali. Karena dia (Meulawati Mudali) harus terlebih dahulu membayar pajak tanpa ada pemotongan dari modal yang dikirimnya.
Atas permasalahaan tersebut, tambah Usman, dia menghubungi Fanko atau admin aplikasi UpBit. Namun tidak bisa dihubunginya.
“ini lah awal mula dia merasa telah tertipu oleh Fanko, ” tersngnya.
Setelah itu, lanjutnya, dia melapor ke Bank Central Asia (BCA), bahwa dia mengirimkan uang ke beberapa rekening BCA atas perintah Fanko, sambil menunjukkan rekening tersebut ke pihak BCA. Diantaranya, rekening BCA atas nama Suparyati, Sudarmi, Moh. Irdham. Kemudian setelah dilakukan mediasi, uangnya dikembalikan sebesar Rp 400 juta. Kondisi itu, akhirnya membuat korban membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya atas adanya dugaan penipuan.
Keanehannya, kata Tim penasehat hukum, saksi Ir. Meulawati Mudali yang berpendidikan Strata 1 Teknik Arsitektur, menjelaskan dalam pengakuannya, bahwa tidak pernah bertemu secara langsung, hanya komunikasi elektronik dengan Fanko, yakni lewat Chat WhatsApp. Tapi kenapa dia mau melaksanakan permainan Investasi, dengan bertransaksi lewat rekening yang dikuasai olh YINGMING alias LOUYI. Sementara itu YINGMING alias LOUYI juga, melaksakan kegiatan usaha tukar menukar mata uang RMB ke Rupiah kepada komunitas orang china yang memerlukan Rupiah.
Karena adanya transaksi tukar menukar uang ini, dianggap Ketiga Terdakwa terlibat menerima aliran dan dari LOUYI oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Yang dianggap tim advokat/PH itu, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam fakta persidangan.
“Jangankan menjanjikan keuntungan kepada Ir. Meulawati Mudali. Karena dia sendiri sama sekali tidak pernah mengirim uang atau menerima uang dari rekening ketiga terdakwa. Bahkan Meulawati pun, tidak pernah berkomunikasi dengan ketiga terdakwa, melainkan hanya dengan Fanko,” tegas Usman Heri Purwono dalam pembelaannya.
Begitu pula dengan saksi Sakem Seliawati bersama saksi Irvan dalam persidangan, tidak mengetahui dan tidak pula mengenal yang menguasai akun cycycyong dan tentang aplikasi UpBit. Saksi hanya mengenal Lao Yi yang memintanya membuka rekening di BCA pertama harus ada sebesar Rp 500 ribu. Bahkan Irvan yang mempunyai hubungan baik dengan Sakem, membantunya. Namun setelah rekening tersebut telah selesai, selanjutnya diserahkan kepada Sakem. Kemudian, Sakem menyerahkan rekening tersebut kepada YINGMING alias LOUYI. digunakan untuk kepentingannya, Dimana LOUYI menguasai 12 Rekening dalam melakukan aksi kejahatannya.
Sementara itu, secara tegas dalam kesaksiannya YINGMING di sidang pengadilan menyatakan bahwa Ketiga terdakwa tidak ada hubungan bisnis YINGMING. Ketiga terdakwa, hanya membutuhkan penukaran uang RMB ke mata Uang Rupiah. Dimana YINGMING mendapatkan keuntungan 0,1 % sd 0,3% dari FANKO. (*)
Komentar