oleh

Mengenal Ciri-ciri Khusus dan Cara Membeli E-meterai Secara Online

SIN.CO.ID – Pemerintah secara resmi berlakukan E-meterai nominal Rp 10.000. Sama seperti meterai pada umumnya, e-meterai digunakan sebagai alat bukti suatu dokumen meski bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut.

E-meterai atau Meterai elektronik merupakan meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. E-meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. (PP No. 86 Tahun 2021)

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000. E-meterai ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021.

Perlu diketahui bentuk dan ciri-ciri dari e-meterai atau meterai elektronik berbeda dengan meterai tempel dan memiliki ciri khusus yang mengandung unsur pengamanan. Berikut ciri-ciri khusus E-meterai:

  • E-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda
  • Pada e-meterai terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
  • E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri
  • Pada e-meterai terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas:
    – Gambar lambang negara Garuda Pancasila
    – Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
Baca Juga  Edukasi Masyarakat, Jasa Raharja Gandeng PWI Kaltim

Berbeda dengan meterai tempel, cara membeli e-meterai dapat dilakukan secara online melalui website resmi e-meterai oleh Perum Peruri.

Dengan langkah yang cukup mudah dengan mengikuti panduan yang ada di website tersebut. Berikut panduan langkah-langkah cara membeli e-meterai online:

  1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu “BELI E-METERAI”
  3. Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini” untuk membuat akun
  4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
  5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya
  6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
  7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Baca Juga  Formas Tambah Anggota, Perluas Program Untuk Mengurai Kompleksitas Masalah

Selain secara online, cara membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.

Membeli e-meterai online juga bisa dilakukan melalui distributor resmi e-meterai yang terafiliasi dengan perum Peruri. Daftar 5 distributor resmi e-meterai diantaranya:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
  2. PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
  3. PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
  4. PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
  5. Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Baca Juga  Kompolnas Pantau Kesiapan Pengamanan Polri Pada Pilkada Serentak 2024 di Polda Nusa Tenggara Barat

Jika cara membeli e-meterai online telah berhasil, langkah selanjutnya adalah membubuhkan e-meterai untuk dapat digunakan. Berikut ini cara melakukan membubuhkan e-meterai pada dokumen:

  1. Login akun dengan memasukkan email dan password
  2. Klik menu ‘PEMBUBUHAN’
  3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dalam format file PDF
  4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar
  5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka
  6. Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai
  7. Pembubuhan e-meterai berhasil dan download kembali dokumen. (*/cr1)

Komentar

News Feed