SIN.CO.ID – Pemerintah secara resmi berlakukan E-meterai nominal Rp 10.000. Sama seperti meterai pada umumnya, e-meterai digunakan sebagai alat bukti suatu dokumen meski bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut.
E-meterai atau Meterai elektronik merupakan meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. E-meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. (PP No. 86 Tahun 2021)
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000. E-meterai ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021.
Perlu diketahui bentuk dan ciri-ciri dari e-meterai atau meterai elektronik berbeda dengan meterai tempel dan memiliki ciri khusus yang mengandung unsur pengamanan. Berikut ciri-ciri khusus E-meterai:
- E-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda
- Pada e-meterai terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
- E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri
- Pada e-meterai terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas:
– Gambar lambang negara Garuda Pancasila
– Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
Berbeda dengan meterai tempel, cara membeli e-meterai dapat dilakukan secara online melalui website resmi e-meterai oleh Perum Peruri.
Dengan langkah yang cukup mudah dengan mengikuti panduan yang ada di website tersebut. Berikut panduan langkah-langkah cara membeli e-meterai online:
- Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini” untuk membuat akun
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Selain secara online, cara membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Membeli e-meterai online juga bisa dilakukan melalui distributor resmi e-meterai yang terafiliasi dengan perum Peruri. Daftar 5 distributor resmi e-meterai diantaranya:
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
- PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Jika cara membeli e-meterai online telah berhasil, langkah selanjutnya adalah membubuhkan e-meterai untuk dapat digunakan. Berikut ini cara melakukan membubuhkan e-meterai pada dokumen:
- Login akun dengan memasukkan email dan password
- Klik menu ‘PEMBUBUHAN’
- Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dalam format file PDF
- Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar
- Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka
- Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai
- Pembubuhan e-meterai berhasil dan download kembali dokumen. (*/cr1)
Komentar