oleh

Hasil Bamus DPRD Kota Bekasi, Enie Widhiastuti Resmi Gantikan Jabatan Wasimin

 

SIN.CO.ID – Berdasarkan hasil Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi dilakukan pada Kamis (30/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), Enie Widhiastuti resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan Wasimin dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menyatakan, pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan sudah sesuai dengan tata tertib (Tatib) yang ada.

Baca Juga  Hukum Lemah, Demokrasi Tidak Berkembang

Kembali dijelaskan dirinya, DPRD berpedoman kepada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dalam hal ini Ridwan Kamil.

“Prinsip DPRD itu adalah menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, dalam hal ini Ridwan Kamil. Karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur, kita hanya proses pelantikan dan sudah kami laksanakan,” katanya usai pelantikan di komplek DPRD Kota Bekasi, Senin (4/7/2022).

Baca Juga  Peresmian Jalan Tol Dalam Kota Segmen Pulo Gebang-Kelapa Gading

Lanjut Saifuddaulah mengungkapkan, bahwa posisi Enie Widhiastuti dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) otomatis menggantikan Wasimin yang berada di Komis IV DPRD Kota Bekasi.

“Untuk posisi Enie Widhiastuti otomatis menggantikan Wasimin di Komisi IV DPRD dan tidak ada perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ucapnya.

Terpisah, anggota DPRD Kota Bekasi yang baru saja dilantik, Enie Widhiastuti menjelaskan dirinya sudah siap jika ada perintah dari partai. Dirinya menegaskan bahwa siap melakukan apapun jika sudah mendapatkan atensi.

Baca Juga  Menhub Tinjau Proses Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ 182, Sudah Ada 59 Sampel DNA

“Saya dilantik merupakan penugasan dari partai saya PDI Perjuangan, dan merupakan kewajiban saya melaksanakan tugas yang diberikan partai,” ungkapnya singkat. (ADV-SETWAN)

Komentar

News Feed