oleh

Komisi 3 DPRD Kota Bekasi: Stiker Efektif Tingkatkan Kepatuhan Membayar Pajak

SIN.CO.ID – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyusun rangking wajib pajak di wilayah setempat.

“Saya minta waktu kemarin, kalau ada bisa dibuatkan misalnya sepuluh besar pembayar pajak,” kata Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Lilis Kurnia, Senin (6/6/2022).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta Bapenda Kota Bekasi juga membuat rangking pembayar pajak yang taat membayar pajak. Sebab, sumber pendapatan paling besar adalah pajak dan retribusi.

Baca Juga  Gernas BBI 2021 Dorong UMKM Go Digital, Kemenparekraf Siap Dukung

Tahun ini, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD Kota Bekasi, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dalam APBD 2022 mencapai Rp 2,8 triliun.

“Saya juga minta data yang lancar bayar pajaknya, yang macet bayar pajaknya,” kata dia.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada sanksi selain denda kepada wajib pajak yang menunggak membayar pajak. Karena itu, ia juga meminta pemerintah mengaktifkan lagi pemasangan stiker tanda pembayaran pajak.

Baca Juga  TMII Terapkan Pembayaran Nontunai dengan QRIS

“Dulu pernah ada kayak stiker, cuma sekarang saya belum lihat lagi. Beda dengan di kota-kota lain, saya suka melihat,” katanya.

Ia menyebut, pemasangan stiker tanda membayar atau menunggak pajak efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Efektif walaupun tidak seratus persen, mungkin bisa kerja sama dengan semua pihak,” kata Lilis. (ADV-Setwan)

Baca Juga  Sekretariat Presiden Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam Peringatan HUT RI Ke-76 Secara Virtual

 

Komentar

News Feed