oleh

Persiapan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Tahun 2030

JAKARTA – Ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pun telah disiapkan untuk memasuki era industry kendaraan listrik. Hal itu juga didukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah merilis dua peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

”Melalui dua peraturan tersebut, Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industry otomotif tentang strategi, kebijakan, dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik,” papar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga  Kementerian Perindustrian Kembangkan Sebuah Program Terkait Smart-Eco Industrial Parks

Selanjutnya, Kemenperin menyusun skema importasi KBLBB dalam keadaan terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap sebagai bagian dari tahap pengembangan industrialisasi.

Berdasar peta jalan pengembangan KBLBB, pengembangan industry diawali melalui skema completely knock down (CKD) sampai 2024, incompletely knock down (IKD), dan importasi secara part-bypart.

”Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030,” jelas Menperin. (*/cr1)

Komentar

News Feed