oleh

SE Ketentuan Penerbangan ke Pulau Dewata Selama PPKM

Jakarta – Pembatasan perjalanan kembali berlaku selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Sejumlah ketentuan penerbangan di perbarui bagi calon penumpang pesawat menuju Pulau Dewata Bali, mulai 19-25 Juli 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 yang berlaku 19 Juli hingga tanggal yang akan di tentukan kemudian.

Melansir liputan6.com, syarat-syarat ini tersebar melalui unggahan di akun Instagram resmi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca Juga  PDDI DKI Jakarta Gelar Musyawarah Kerja Dalam Upaya Penyusunan Program Kerja 2024.

Pertama, calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib membawa Sertifikat Vaksinasi (minimal dosis pertama). Calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan terhitung dari surat keterangan keluar.

Kedua, selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah (19-25 Juli 2021) perjalanan penumpang di batasi, termasuk penumpang di bawah 18 tahun untuk sementara. Kebijakan ini terkecuali untuk penumpang dengan keperluan bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Calon penumpang ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II. Aturan ini juga terkecuali bagi penumpang dengan keperluan mendesak.

Kondisi mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang mendampingi satu orang anggota keluarga. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang. Calon penumpang ini wajib menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan, seperti Surat Rujukan dari Rumah Sakit, Surat Pengantar dari Perangkat Daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan lainnya. (*/cr1)

News Feed