oleh

Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

PRINGSEWU – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Cobra SatresNarkoba Polres Pringsewu pada Senin (26/4/2021). Satu orang bertindak sebagai pengedar berinisial BS (27) dan satu lagi berperan sebagai pemakai sabu berinisial FS alias Tok (26). Tersangka merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Senin 26 April 2021.

“Kedua pelaku kami amankan di kediaman masing masing pada pukul 00.30 WIB. Keduanya tidak melawan,” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S Kom, Rabu (28/4/21) siang.

Dia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi warga yang resah karena maraknya peredaran narkotika yang diduga dilakukan tersangka BS.

“Berbekal informasi warga tersebut, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian menggerebek tersangka,” ujar Kasat Narkoba.

Hasilnya, kata dia, saat tersangka diamankan dan digeledah, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga  Presiden Minta Gerak Cepat Tanggap Darurat dalam Erupsi Gunung Semeru

Barang-barang itu disembunyikan pelaku di dalam karung di belakang rumahnya.

“Dari tersangka BS, kami amankan BB sebuah plastik klip yang berisi 0,20 gram sabu, 7 plastik klip bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip belum terpakai berikut peralatan hisap sabu,” katanya.

“Menurut pengakuan tersangka, dia sudah sebulan ini adi pengedar sabu. Barang haram tersebut dibeli dari seorang warga Pringsewu yang saat ini tegah kami kejar,” tambah iptu Khairul Yassin.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, berdasar ketengan BS, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap FS alias Tok yang diduga sering menggunakan Narkoba yang dibelinya dari tersangka BS.

Baca Juga  Kemenkumham Sahkan Muhammad Mardiono Plt Ketua Umum PPP

“Dari FS, kami berhasil mengamankan BB antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,10 gram narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya,” ujarnya

Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (*/cr7)

Sumber: siberindo.co

News Feed