oleh

Syarat Bagi Warga Jabodetabek yang Berlibur ke Bogor

Bogor – Kabupaten Bogor termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021.

Jika kamu berdomisili di Kota Bekasi dan sekitarnya, kamu bisa melakukan wisata lokal dalam kawasan Jabodetabek. Misalnya dengan berkunjung ke Kabupaten Bogor.

Melansir Kompas.com, Kepolisian Resor Bogor, Rabu (21/4/2021), mengatakan bahwa warga Jabodetabek harus mematuhi syarat masuk ke Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Tim Kompolnas RI Pantau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Polda Bengkulu

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa syarat bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor adalah bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19.

“Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan,” kata dia, Rabu (21/4).

Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan.

Baca Juga  Libur Panjang, 80.000 Kendaraan Memasuki Arah Puncak Bogor

Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri. “Kita pakai swab tes secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik,” tutur dia. (*/cr1)

News Feed