oleh

Jokowi Lantik Dewan Pengawas LPI

JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Rabu, (27/1/2021).

Pelantikan para anggota Dewan Pengawas LPI dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2021.

Dewan Pengawas LPI ada 5 orang yang akan dilantik dari unsur profesional dan independen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai anggota, Haryanto Sahari sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2024, Yosua Makes sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2025 dan Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026.

Baca Juga  Penyerahan Hasil Penerjemahan Al-Quran dalam Bahasa Gayo

“Tadi baru saja kita melantik Dewan Pengawas LPI (Lembaga Pengelola Investasi) yang kita namakan Indonesia Investment Authority (INA). Ini adalah lembaga yang kita harapkan menjadi sebuah alternatif pembiayaan bagi pembangunan negara kita. Saya yakin dengan rekam jejak para profesional ini yang memiliki pengalaman dan reputasi yang baik kita harapkan INA ini mendapatkan kepercayaan baik dari dalam negeri maupun internasional sehingga alternatif pembiayaan yang kita harapkan untuk pembangunan betul-betul bisa kita raih dalam jumlah yang besar,” jelas Presiden Jokowi.

Baca Juga  Harga Emas Antam Jumat 23 April 2021 Turun Rp.5000

Setelah pelantikan ini, Dewan Pengawas LPI akan memilih dewan direksi yang berjumlah lima orang. Direksi LPI tersebut nantinya juga akan diisi oleh kalangan profesional. Presiden Joko Widodo meminta agar proses tersebut dapat segera dilakukan.

“Saya minta agar paling lambat minggu depan sudah juga terbentuk (dewan direksi) dan setelah itu langsung bekerja, tancap gas, sesuai dengan yang kita rencanakan,” tuturnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Bekasi: Mari Kita Hadirkan Nilai Pancasila Dalam Keseharian

Sebagai informasi, Lembaga Pengelola Investasi merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dibentuk oleh Undang-Undang untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu. (rls)

Sumber : Humas.kemensegneg

Komentar

News Feed