oleh

Tersangka Tipikor Berkelit Dengan Identitas Palsu, Petugas Langsung Memborgolnya

MEDAN –Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (15/1/2021), berhasil menangkap tersangka DPO atas nama Djohan.

Ia mencoba berkelit karena KTP dan SIM-nya tidak sama dengan identitas  yang dibawa jaksa, namun oleh petugas dijawab dengan memborgolnya.

Djohan (49), Direktur CV Putra Mega Mas warga Jalan Madio Santoso No. 103-H P Barayan Darat-II, Kecamatan Medan Timur dan memiliki rumah juga di Jalan Jemadi, Gg Bahagia-II No 12 D Medan dibawa ke Kejatisu.

Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka atas nama Djohan diamankan di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor sekitar pukul 19.00 Wib.

Baca Juga  Dokter Kepresidenan, Gemetar Saat Lakukan Penyuntikkan Vaksin

“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” papar mantan Kajari Medan ini.

Asintel yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan tersangka terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3,168 miliar.

Baca Juga  KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Dwi Setyo Budi Utomo.

Pada tahap penyidikan, lanjut Sumanggar Siagian tersangka mangkir dan akhirnya pada 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Kawasan Industri Pulogadung akan Ditanami 20.000 Pohon

Dan, hari ini, Jumat (15/1/2021), tersangka berhasil diamankan.

Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya, termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta. Selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” tandas Bondan. (ps/arfandi)

Sumber : siberindo.co

Komentar

News Feed