oleh

DPR Belum Terima Surpres Jokowi Terkait Calon Kapolri

JAKARTA – Kalangan Dewan sampai saat ini belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kepala Polri (Kapolri) yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1).

“Sampai hari ini, DPR RI belum menerima surat dari Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri,” katanya.

Baca Juga  Kapolda Banten Ungkap Kasus Curanmor Kepada Pemiliknya

DPR, masih kata Dasco, dalam posisi menunggu Surpres tersebut dan apabila surat tersebut sudah masuk, maka institusinya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dasco yakin Presiden Jokowi akan menghitung terkait persyaratan Surpres harus sudah masuk ke DPR sebelum batas waktu Kapolri Jenderal Idham Azis pensiun pada Februari 2020.

“Tentu saja Surpres tersebut akan datang sebelum masa batas waktu jatuh tempo (masa pensiun Idham Azis). Mari kita tunggu saja,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi: Jangan Ada Aturan Dibuat Hanya Untuk Kepentingan Orang Tertentu

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan lima calon Kapolri telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.

Baca Juga  Mensos Mengajak Ibu-ibu Pakai Medsos Untuk Berbisnis

Mahfud mengumumkan lima calon kapolri itu melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, di Jakarta, Jumat (8/1).

Lima calon yang diserahkan itu, yakni Komjen Pol Gatot Edy Pramono, Komjen Pol Boy Rafly Amar, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto. (sam)

 

 

Komentar

News Feed