SIN.CO.ID – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’I menegaskan, pentingnya menjaga institusi pernikahan syar’i sebagai benteng utama dalam membendung penyebaran budaya LGBTQ. Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah mematangkan materi pendidikan anti penyebaran LGBTQ untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran.
Hal tersebut disampaikan Wamenag saat menyampaikan Nasehat Pernikahan dalam acara “Pak Yai Bu Nyai Mantu Santri”, yaitu Nikah Akbar 62 Pasang Pengantin di Masjid Agung Semarang.
“Program nikah ini menjadi concern Ditjen Bimas Islam Kemenag. Karena pada saat yang sama mereka yang mulai kerasukan hubbud dunya ingin menghilangkan kegiatan pernikahan ini dengan menyebarluaskan program LGBTQ. Sebuah program yang dibiayai tentu saja oleh mereka yang anti-agama,” ujar Romo, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kemenag sudah menyiapkan dan mematangkan materi anti penyebaran budaya LGBTQ yang nantinya akan diajarkan dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Perguruan Tinggi. Selain itu, materi ini juga menjadi pembekalan wajib bagi para kiai, ustadz, ustadzah, hingga penyuluh agama Kemenag di lapangan tugasnya.
Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menjaga kemurnian ajaran agama sekaligus menjaga kelestarian keturunan anak bangsa melalui ikatan pernikahan yang sah (mithaqan ghalizha). “Manusia secara fitrah diciptakan untuk taat kepada Allah. Pernikahan adalah salah satu bentuk ketaatan yang menjamin kehidupan manusia menjadi bahagia,” tambahnya.
Romo menjelaskan, secara administrasi, Nikah Akbar dilaksanakan untuk mempermudah pasangan dan memberikan akses bagi kelanjutan administrasi bagi anak-anak hasil pernikahan tersebut. “Penyebaran budaya LGBTQ adalah ancaman pemerintahan non militer. Salah satu bentuk perlawanannya adalah nikah akbar ini,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa Nikah Akbar telah dilaksanakan di beberapa kota, antara lain: Jakarta (dua kali), Bogor, dan hari ini di Semarang. Dalam waktu dekat, giat yang sama juga akan dilaksanakan di Maluku, Medan, dan Deli Serdang.
Menurutnya, program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan terus digulirkan. Wamenag menegaskan bahwa acara ini bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat yang ingin menikah, baik pada aspek administrasi hingga memberikan modal awal bagi pasangan pengantin untuk mandiri setelah berumah tangga.
“Allah menciptakan manusia lengkap dengan fitrah di dalam hatinya. Segala hal yang dilarang Allah seperti mencuri atau memfitnah pada dasarnya memang tidak disukai oleh fitrah manusia. Sebaliknya, apa yang diperintahkan Allah, seperti makan, minum, dan menikah merupakan kebutuhan mendasar yang membawa ketenangan,” terangnya.
Modal dasar berupa rasa cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) telah dianugerahkan Allah kepada setiap manusia. Namun, agar modal tersebut tidak berujung pada kesewenang-wenangan, Islam mengaturnya dalam syariat pernikahan yang sah melalui ikatan yang kokoh (mithaqan ghalizha).
“Oleh karena itu, kunci utama dalam menjaga kelanggengan dan kebahagiaan rumah tangga adalah kesepakatan suami dan istri untuk sama-sama tunduk pada aturan Allah. Ketika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dikembalikan kepada ajaran Allah dan Rasul, sehingga tidak ada pihak yang saling menjatuhkan,” pungkasnya.(***)




