oleh

Ledia Hanifa Minta Data Komprehensif Konflik Pertanahan untuk Petakan Pola dan Akar Persoalan dalam RUU Reforma Agraria

SIN.CO.ID – Akurasi data dan pemetaan kepemilikan tanah dinilai menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan reforma agraria. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa meminta data mengenai konflik pertanahan dihimpun secara komprehensif untuk memetakan pola dan akar persoalan yang terjadi di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Ledia saat mendalami masukan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) dalam RDPU Baleg DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Karena itu, Politisi dari Fraksi PKS itu meminta GAPKI dan DMSI menyampaikan data mengenai anggota yang pernah mengalami konflik pertanahan, termasuk jenis konflik serta kemungkinan konflik yang berkaitan dengan perizinan. Menurutnya, data tersebut diperlukan Baleg untuk melihat pola konflik sebelum merumuskan norma dalam RUU Reforma Agraria.

Baca Juga  MA Naik Level: Ikhtiar Menggerakkan Mathla'ul Anwar ke Masa Depan

“Ketika kita bicara tentang Reforma Agraria, kunci awalnya kan ada di peta, dan peta berarti bermakna kepemilikan,” ujar Ledia.

Ia mencontohkan persoalan yang dapat muncul ketika perizinan penggunaan lahan perusahaan menggunakan pemetaan berbasis citra satelit, sementara di lapangan terdapat tanah masyarakat yang telah diperjualbelikan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara wilayah yang tercantum dalam perizinan dengan penguasaan atau kepemilikan masyarakat.

Baca Juga  Presiden RI Akan Luncurkan Food Estate Berbasis Mangga dan Taksi Alsinta

“Contoh misalnya, yang pernah datang laporannya adalah ada perusahaan besar yang langsung mendaftarkan izin penggunaan lahannya kepada pemerintah pusat sehingga melalui pencitraan satelit dia sudah dapat luasan wilayahnya di mana saja dia boleh melakukan usahanya,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

Di sisi lain, Ledia menyebut terdapat kondisi ketika perusahaan telah memperoleh izin, tetapi belum memiliki kemampuan pendanaan yang memadai untuk mengusahakan lahan tersebut. Persoalan semacam ini, menurutnya, perlu dipetakan agar Baleg dapat mengetahui apakah konflik yang muncul bersumber dari persoalan administratif, perizinan, atau aspek kepemilikan.

“Apakah ada yang cukup banyak berkaitan dengan hal-hal yang konfliknya disebabkan ternyata oleh administratif seperti ini,” kata Anggota DPR dari Dapil Jabar I yang meliputi Bandung dan Cimahi itu.

Baca Juga  Tidak Mudah Menjadikan Anies Presiden

Ledia menegaskan, pemetaan tersebut diperlukan agar pembahasan RUU Reforma Agraria tidak hanya berangkat dari asumsi, tetapi berdasarkan data mengenai siapa yang menguasai atau memiliki tanah, lokasi tanah, serta pola konflik yang terjadi.

Karena itu, ia meminta para pelaku usaha sektor sawit memberikan data dan pengalaman konflik pertanahan secara terbuka kepada Baleg. Data tersebut akan menjadi bahan penting untuk memetakan persoalan dan merumuskan pengaturan reforma agraria yang lebih tepat sasaran.***

News Feed