Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menekankan agar anggaran Kementerian Kebudayaan tidak hanya dipandang sebagai belanja sektoral, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan kebudayaan perlu ditempatkan sebagai investasi strategis negara.
Agung mengatakan, penyusunan program dan anggaran Kementerian Kebudayaan harus selaras dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan memiliki keterkaitan dengan sasaran pembangunan yang lebih luas.
“APBN dalam konteks bidang kebudayaan diposisikan sebagai katalis investasi atau katalis financing yang mendorong partisipasi berbagai pemangku kepentingan,” ujar Agung dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Kebudayaan, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, anggaran negara yang dialokasikan untuk sektor kebudayaan harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari terlaksananya program atau terserapnya anggaran. “Setiap rupiah belanja negara diharapkan menghasilkan economic return, social return, dan cultural return,” tegasnya.
Dalam pembahasan RKA KEMENBUD RI TA 2027, Komisi X DPR RI menerima besaran pagu anggaran Kementerian Kebudayaan sebesar Rp3.505.008.877.000. Selain itu, Komisi X menerima pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2027 sebesar Rp150 miliar yang dialokasikan untuk bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya.
Atas dasar itu, Agung menekankan, dukungan anggaran tersebut perlu diikuti dengan penyusunan program yang tepat dan memperhatikan berbagai masukan Komisi X selama pembahasan anggaran. Pandangan anggota Komisi X, menurutnya, perlu menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Kementerian Kebudayaan pada 2027.
Ia juga mengingatkan agar anggaran kebudayaan mampu mendorong partisipasi berbagai pemangku kepentingan. Dengan posisi tersebut, APBN tidak menjadi satu-satunya sumber pembiayaan, tetapi dapat menjadi pemicu bagi pengembangan ekosistem kebudayaan yang lebih luas.
“Penguatan pembiayaan kebudayaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas program dan manfaat yang dihasilkan. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk kebudayaan jangan hanya berhenti sebagai belanja pemerintah, tetapi harus benar-benar memberikan nilai ekonomi, sosial, dan kebudayaan bagi masyarakat,” pungkas Agung.***










