oleh

1.120 Penyuluh Agama Islam Lolos Penilaian Kompetensi 2026, Siap Naik Jenjang Karier

SIN.CO.ID – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengumumkan hasil Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2026. Sebanyak 1.350 penyuluh dari 34 provinsi mengikuti rangkaian penilaian berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara teknis yang dilaksanakan pada 22–31 Juli 2026.

Penilaian kompetensi dilaksanakan Ditjen Bimas Islam bekerja sama dengan Unit Penilaian Kompetensi (UNPENKOM) Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Penilaian mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural (Mansoskul), serta kompetensi teknis substansi kepenyuluhan.

Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 1.120 Penyuluh Agama Islam dinyatakan lulus dan berhak diproses untuk kenaikan jenjang sesuai ketentuan serta ketersediaan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Ahli Muda dan Ahli Madya. Pada aspek kompetensi teknis, tingkat kelulusan mencapai 100 persen, menunjukkan kuatnya penguasaan peserta terhadap substansi dan regulasi kepenyuluhan.

Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, kelulusan dalam penilaian kompetensi bukan sekadar tahapan administratif untuk kenaikan jenjang, tetapi harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat kepada 1.120 Penyuluh Agama Islam yang dinyatakan lulus. Kenaikan jenjang membawa amanah dan tanggung jawab yang lebih besar. Kompetensi yang meningkat harus terlihat pada kinerja dan semakin besarnya manfaat yang dirasakan umat dan masyarakat,” ujar Muchlis di Jakarta.

Baca Juga  HPN 2021: Mensos Risma Tertarik Program Kemanusiaan SMSI

Kepada peserta yang belum lulus, Muchlis meminta agar tidak berkecil hati. Kementerian Agama memberikan kesempatan mengikuti penilaian kompetensi ulang atau remedial setelah terlebih dahulu mendapatkan penguatan kompetensi.

“Penilaian kompetensi bukan semata-mata untuk menentukan siapa yang lulus dan belum lulus, tetapi juga untuk memetakan kebutuhan pengembangan kompetensi. Negara tidak berhenti pada penilaian, tetapi hadir dalam proses pembinaan. Manfaatkan kesempatan remedial ini dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Muchlis menegaskan, tuntutan terhadap Penyuluh Agama Islam ke depan semakin kompleks. Penyuluh tidak cukup hanya menguasai materi keagamaan, tetapi juga harus mampu membaca persoalan umat dan dinamika sosial, terdepan dalam literasi digital, memahami isu kebangsaan, serta mengembangkan pelayanan keagamaan berbasis data.

“Penyuluh adalah salah satu garda terdepan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kompetensi mereka harus terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Kita membutuhkan penyuluh yang memahami agama dengan baik, peka terhadap persoalan sosial, adaptif terhadap teknologi, dan mampu menghadirkan solusi,” tegasnya.

Baca Juga  Waketum PC PMII Kota Bandung: Kritik Ketua PB HMI Kepada Jokowi Memicu Aksi Teror 2021

Penilaian kompetensi tahun 2026 diarahkan untuk memastikan terpenuhinya standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam sekaligus mendukung pengisian formasi Ahli Muda dan Ahli Madya secara profesional dan meritokratis. Melalui proses tersebut, Kementerian Agama berharap lahir penyuluh yang semakin profesional dalam memperkuat kerukunan umat beragama, pembinaan keluarga sakinah, penanganan berbagai persoalan sosial-keagamaan, peningkatan literasi keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi umat.

Muchlis menambahkan, Direktorat Penerangan Agama Islam melalui Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam berkomitmen menjadikan penilaian kompetensi sebagai bagian dari pembinaan karier yang berkelanjutan.

“Kita ingin kenaikan jenjang tidak berhenti pada perubahan pangkat atau jabatan. Setiap kenaikan jenjang harus melahirkan peningkatan kapasitas, tanggung jawab, dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” katanya.

Lihat hasil penilian, klik: Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2026

Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam Jamaluddin M. Marki mengatakan hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar penyusunan peta pembinaan penyuluh.

“Bagi peserta yang lulus, hasilnya segera diproses sesuai ketentuan. Sementara bagi peserta yang mengikuti remedial, kami akan menyiapkan penguatan kompetensi terlebih dahulu. Capaian kompetensi teknis yang sangat baik harus dipertahankan, sementara kompetensi manajerial dan sosial kultural akan terus kita perkuat,” jelas Jamal.

Baca Juga  Liburan Lebih Hemat, Pemerintah Beri Diskon Hingga 30 Persen untuk Kereta dan Kapal

Ia menambahkan, penyuluh yang naik jenjang akan didorong menyusun program kerja satu tahun sebagai bentuk konkret peningkatan tanggung jawab dan kontribusi setelah kenaikan jenjang.

Pelaksanaan penilaian secara daring juga menjadi bagian dari transformasi digital Kementerian Agama. Sistem ini memungkinkan penyuluh dari berbagai wilayah, termasuk daerah 3T, mengikuti proses penilaian dengan standar yang sama tanpa harus datang ke Jakarta.

“Digitalisasi membuat akses terhadap pengembangan karier semakin merata. Penyuluh di berbagai wilayah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti penilaian kompetensi secara efisien dan transparan,” kata Jamal.

Peserta yang dinyatakan belum lulus dapat diusulkan mengikuti penilaian kompetensi ulang pada 8–9 September 2026. Sementara sertifikat bagi peserta yang lulus serta surat rekomendasi kenaikan jenjang dapat diunduh mulai 1 September 2026 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Agama.

News Feed