oleh

FPI Dibubarkan, Azis Syamsuddin: Bagi yang Tidak Puas Berhak Menggugat

JAKARTA – Semua pihak harus menghormati keputusan pemerintah terkait penghentian aktivitas organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). DPR meyakini keputusan yang ditetapkan mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya untuk membawa kemaslahatan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menegaskan, ada prosedur yang harus dilalui jika muncul pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pelarangan tersebut. “Puas dan tidak puas itu personal. Maka, layangkan saja gugatan hukum ke Pengadilan TUN, jika ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai menurut UU dan aturan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (31/12/2020).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga menilai proses pembubaran yang dilakukan dalam koridor hukum positif. “Kami meyakini ada pertimbangan komprehensif, hingga keputusan itu ditetapkan. Termasuk ketika muncul pertanyaan seputar proses legal formal dari keputusan pemerintah terhadap ormas FPI,” jelasnya.

Pertimbangan yang dimaksud Azis, selaras dengan ditandatangani keputusan tersebut oleh enam pejabat setingkat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

Keputusan bersama itu kemudian diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (30/12). “Tentu ada penjelasannya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB),” jelas Azis Syamsuddin.

FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019. Maka, pemerintah membuat keputusan penghentian aktivitas FPI tersebut dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. (rls/ijs/ful)